Permendikbud berisi tentang KI KD Mapel Informatika jenjang SMP dan SMA.
Perlu diingat bahwa mapel TIK sempat dihilangkan dari Struktur Kurikulum 2013 karena dianggap teknik informasi ini bisa terintegrasi di dalam setiap proses pembelajaran.
Dengan adanya perubahan struktur kurikulum ini maka mapel yang ada kini juga berubah. Meskipun mapel informatika tidak bersifat wajib melainkan pilihan antara Prakarya atau Informatika.
Jika anda sudah membaca KI KD di dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 terlihat jelas bahwa mapel Informatika berbasis pada Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berfokus pada aspek ketrampilan peserta didik.
Baik di jenjang SMP/MTs dan SMA/MA terlihat jelas bahwa aspek ketrampilan dan Kompetensi Dasar lebih banyak daripada aspek pengetahuannya.
Comments
Post a Comment