Hallo.. sahabat guru TI dan K Indonesia,...Saat ini, dunia sudah
memasuki era generasi Z. Bukan lagi milenial. Konon, kita sedang menuju ke Revolusi Industri 4.0. Ditandai
dengan munculnya superkomputer, robot
pintar, kendaraan canggih tanpa sopir, editing genetik, serta pengembangan
fungsi otak secara maksimal melalui neuroteknologi. Semua itu berbasis pada
teknologi komputer dan pengolahan data digital.
Namun, sadarkah kita semua kalau
sejak 4-5 tahun terakhir kita malah
menjauh dari teknologi komputer itu sendiri? Buktinya, Kurikulum Nasional 2013
(Kurikulum 2013) telah menghapus mata pelajaran (mapel) TIK (Teknologi
Informasi dan Komunikasi) atau mata pelajaran Komputer dari peredaran. Mapel
TIK bukanlah hal yang wajib (harus) diberikan di bangku sekolah.
Tak pelak, begitu mapel TIK
(Teknologi Informasi dan Komunikasi) dihapus dari peredaran, langsung membuat
gelisah semua guru TIK di jenjang SMP dan SMA. gelisah yang bersifat pribadi,
administrasi maupun institusi. Banyak
guru mapel yang kehilangan ladang garapan. bahkan menjadi polemik dalam dilingkungan sekolah, karena mapel yang diajarnya tidak ada di struktur kurikulum. walau ada dan tiada lambat laun Mata Pelajaran TIK sudah hilang saat siswa membicarakan ulangan UAS maupun dalam menyelesaikan tugasnya, tidak pernah didengarlagi didalam lingkungan sekolah,
Dan pada Tahun 2018, Pak Muhajir Effendi, selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, membuat gebrakan dengan menganulir kebijakan lama.
Beliau mengeluarkan 2 kebijakan penting sehubungan dengan mata pelajaran komputer ini. Yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 36 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018.
Permendikbud Nomor 36 tahun 2018, berisi tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA. Yang mana, seperti kita ketahui, di Permendikbud 59 Tahun 2014, tidak lagi mencantumkan mapel TIK di jenjang SMA/MA. Maka, sejak diberlakukannya Permendikbud 36 tahun 2018 ini, maka di jenjang SMA/ MA, mata pelajaran Komputer (TIK) akan diberlakukan kembali. Namanya bukan lagi TIK atau Komputer tapi informatika.
Secara eksplisit tertulis di Permendikbud 36/ 2018, ada pasal perubahan yakni Pasal 10A: Pelaksanaan pembelajaran informatika sebagai mata pelajaran pilihan dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/ 2020 sesuai kesiapan sekolah.
Hal serupa juga diberlakukan di jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP), yang dituangkan dalam Permendikbud 37 Tahun 2018. Di sana tertulis, ada pasal tambahan 2A yang menyuratkan: Muatan Informatika pada SD/ MI digunakan sebagai alat pembelajaran dan atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan atau muatan lokal. Sedangkan untuk jenjang SMP/ MTs diberlakukan kembali mata pelajaran TIK dengan nama informatika.
Seakan tak mau setengah-setengah, maka terbitnya permendikbud ini pun segera dibarengi dengan terbitnya KI (Kompetensi Inti) dan KD (Kompetensi Dasar). KD disusun sebagai acuan dasar bagi guru saat mengembangkan dan menyampaikan materi di kelas.
Dibanding mapel TIK yang terdahulu, sepintas mapel informatika ini memberi ruang dan target lebih besar untuk proses pembelajaran informatika di sekolah. Sebagai gambaran paling tidak ada 7 KD yang harus dikuasai oleh peserta didik yang meliputi: Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Teknik Komputer, Jaringan Komputer (Internet), Analisis Data, Dampak Sosial Informatika, Berpikir Komputasional (tematis) serta Praktik Lintas Bidang..
Melihat KD mapel informatika, agaknya kurikulum ini sudah dirancang dengan sangat matang serta mempertimbangkan kebutuhan masa depan. Sepintas, Kompetensi Dasar yang dimunculkan adalah kompetensi yang sangat menantang dan tidak dangkal alias ecek-ecek. Buktinya ada KD Teknik Komputer, Jaringan Komputer sampai Berpikir Komputasional. Ini adalah indikator materi yang lumayan berat
Sekarang bola ada di sekolah (satuan pendidikan). Sekolah punya waktu paling tidak 6 bulan ke depan menyiapkan diri. Di tahun 2019 ini harus benar-benar berbenah serta menyiapkan diri dengan baik, agar mata pelajaran informatika dengan alokasi waktu antara 3-4 jam di sekolah (1 jam = 45 menit), bisa dilaksanakan secara maksimal dan optimal. Harapannya, peserta didik siap untuk mengarungi jagad revolusi 4.0 dengan aman
Sumber : kompasina
Comments
Post a Comment