Neraca adalah gambaran tentang keseimbangan antara Akiva dan Kewajiban. Neraca merupakan salah satu gambarn dari laporan keuangan bank yang mengemukakan perbandingan yang seimbang antara harta, milik (kekayaan) bank dengan semua kewajiban, hutang dan modalnya. Pos-pos dalam aktiva dan kewajiban suatu bank syariah komersial, secara lengkap dapat disajikan dalam neraca sebagai berikut
NERACA
BANK SYARIAH SMK
31 DESEMBER 20...– 20...
Dengan uraian sebagai berikut
Sisi Aktiva Sisi aktiva dalam laporan keuangan bank syariah terdapat 18 pos utama, mencakup semua harta, baik hak dan tagihan, dengan penjelasan
sebagai berikut:1. Kas
Kas adalah semua mata uang keras dan logam baik rupiah atau valuta asing yang masih berlaku sebagi alat pembayaran yang sah.Kas dan setara kas terdiri atas: (a) Kas; (b) Giro pada Bank Indonesia dan (c) Giro pada bank lain.
Penemapatan pada bank Indonesia, dapat dilakukan dalam bentuk giro wadiah dan sertifikat wadiah. Giro wadiah pada bank Indonesia adalah saldo rekening giro bank syariah dalam rupiah maupun mata uang asing di bank Indonesia. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek berdasarkan prinsip wadiah.
3. Giro pada bank lain
Adalah saldo rekening giro bank syariah pada bank lain di dalam dan luar negeri baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing dengan tujuan untuk menunjang kelancaran transaksi antar bank.
4. Penempatan pada bank lain
Adalah penanaman dana pada bank syariah lain baik di dalam maupun di luar negeri dalam bentuk antara lain Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank, Deposito Mudharabah, Tabungan Mudharabah, Giro Wadiah Dan Tabungan Wadiah yang dimaksudkan untuk optimalisasi pengelolaan dana.
5. Investasi pada efek (Surat Berharga)
Adalah investasi yang dilakukan pada surat berharga komersial antara lain: wesel ekspor, saham, obligasi, dan unit penyertaan atau kontrak investasi kolektif (reksadana) sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
6. Piutang
Dalam hal piutang pada bank syariah mencakup jenis piutang: murabahah, salam dan istishna.
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Salam adalah akad jual beli barang pesanan antara pembeli dan penjual dengan pembayaran dimuka dan pengiriman barang oleh penjual dibelakang.
Istishna adalah akad penjualan antara pembeli dan produsen (yang juga bertindak sebagai penjual).Berdasakan akad tersebut pembeli menugasi produsen untuk membuat atau mengadakan barang pesanan sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati.Cara pembayaran dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan atau tagihan atau ditangguhakan sampai jangka waktu tertentu.
7. Pembiayaan Mudharabah
Adalah akad kerjasama usaha antara bank sebagai pemilik dana dan nasabah sebagai pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha
dengan nisbah pembagian hasil (keuntungan / kerugian) menurut
kesepakatan dimuka.
Adalah semua transaksi yang dilakukan bank syariah dalam bentuk: L/C, wesel, ekspor, impor, beneficiary dan aktivitas yang sejenis itu
14. Ijarah
Adalah Akad sewa menyewa antara muajir (lessor) dengan musta’jir (lease) atas ma’jur (objek sewa) untuk mendapatkan imbalan atas barang yang disewakannya. Ijarah muntahiya bit tamlik adalah perjanjian sewa suatu barang antara lessor dengan lease diakhiri dengan perpindahan hak milik objek sewa.
15. Aktiva istisna dalam penyelesaian
Adalah aktiva istishna yang masih dalam proses pembuatan.
16. Penyertaan pada entitas lain
Adalah penanaman dana bank syariah/ lembaga keuangan syariah dalam bentuk kepemilikan saham pada lembaga keuangan syariah lain untu tujuan investasi jangka panjang, baik dalam rangka pendirian maupun ikut serta dalam operasi lembaga keuangan lain, termasuk penyertaan sementara dalam rangka restrukturisasi pembiayaan atau lainnya.
17. Aktiva tetap dan akumulasi penyusutan
Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam
rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
Penyusutan adalah alokasi sistematik jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aktiva sepanjang masa bermanfaat.
Piutang pendapatan bagi hasil adalah tagihan yang timbul karena mudharabah telah melaporkan bagi hasil atas pengelolaan usaha tetapi kasnya belum diserahkan pada bank.
Piutang pendapatan ijarah adalah tagihan yang timbul karena adanya pendapatan sewa yang belum diterima oleh bank sebagaipemilik objek sewa
18. Aktiva Lainnya
Aktiva lainnya adalah aktiva yang tidak secara layak digolongkan dalam pos-pos sebelumnya
Baca Juga Bahasan Artikel Dibawah ini
3. Giro pada bank lain
Adalah saldo rekening giro bank syariah pada bank lain di dalam dan luar negeri baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing dengan tujuan untuk menunjang kelancaran transaksi antar bank.
4. Penempatan pada bank lain
Adalah penanaman dana pada bank syariah lain baik di dalam maupun di luar negeri dalam bentuk antara lain Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank, Deposito Mudharabah, Tabungan Mudharabah, Giro Wadiah Dan Tabungan Wadiah yang dimaksudkan untuk optimalisasi pengelolaan dana.
5. Investasi pada efek (Surat Berharga)
Adalah investasi yang dilakukan pada surat berharga komersial antara lain: wesel ekspor, saham, obligasi, dan unit penyertaan atau kontrak investasi kolektif (reksadana) sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
6. Piutang
Dalam hal piutang pada bank syariah mencakup jenis piutang: murabahah, salam dan istishna.
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Salam adalah akad jual beli barang pesanan antara pembeli dan penjual dengan pembayaran dimuka dan pengiriman barang oleh penjual dibelakang.
Istishna adalah akad penjualan antara pembeli dan produsen (yang juga bertindak sebagai penjual).Berdasakan akad tersebut pembeli menugasi produsen untuk membuat atau mengadakan barang pesanan sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati.Cara pembayaran dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan atau tagihan atau ditangguhakan sampai jangka waktu tertentu.
7. Pembiayaan Mudharabah
Adalah akad kerjasama usaha antara bank sebagai pemilik dana dan nasabah sebagai pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha
dengan nisbah pembagian hasil (keuntungan / kerugian) menurut
kesepakatan dimuka.
8. Pembiayaan Musyarakah
Adalah kerjasam yang terjadi diantara para pemilik modal untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsionalsesuai dengan kontribusi modal.
9. Pinjaman Qardh
Adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu.
10. Penyaluran Dana Investasi Terikat (Executing)
Adalah akad kerja sama usaha antara bank sebagai pengelola dana dan nasabah sebagai pemilik dana dimana pemilik dana memberikan persyaratan tertentu dalam tujuan pembiayaan, sector usaha, lokasi dan persyaratan lainnya serta bank ikut menanggung resiko atas penyaluran dana investasi terikat tersebut.
11. Penyisihan Kerugian dan Penghapus-Bukuan Aktiva Produktif
Aktiva produktif adalah penanaman dana bank syariah baik dalam rupiah maupun valas dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh,surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administrative serta sertifikat wadiah bank Indonesia. Penyisihan kerugian aktiva produktif adalah penyisihan yang harus dibentuk baik dalam rupiah maupun valas untuk menutup kemungkinan kerugian yang timbul sehubungan dengan penanaman dana kedalam aktiva produktif.
Penghapus bukuan aktiva produktif (hapus buku) adalah tindakan administrative bank untuk menghapus buku aktifa produktif yang tergolong macet dari neraca sebesar kewajiban nasabah tanpa menghapus hak tagih bank kepada nasabah. Nasabah dalam
Penghapus bukuan aktiva produktif (hapus buku) adalah tindakan administrative bank untuk menghapus buku aktifa produktif yang tergolong macet dari neraca sebesar kewajiban nasabah tanpa menghapus hak tagih bank kepada nasabah. Nasabah dalam
pengertian ini adalah pembeli pada transaksi murabahah penjual pada transaksi salam, mudharib pada transaksi mudharabah, mitra pada transaksi musyarakah, penyerah pada transaksi ijarah,peminjam pada transaksi qardh.
12. Persediaan
Adalah aktiva non-kas tersedia untuk:
13. Tagihan dan kewajiban akseptasi- Dijual dengan akad mudharabah
- Diserahkan sebagai modal bank dalam akad pembiayaan mudharabah/ musyarakah
- Aktiva istishna yang telah selesai tetapi belum diserahkan bank pada pembeli akhir
Adalah semua transaksi yang dilakukan bank syariah dalam bentuk: L/C, wesel, ekspor, impor, beneficiary dan aktivitas yang sejenis itu
14. Ijarah
Adalah Akad sewa menyewa antara muajir (lessor) dengan musta’jir (lease) atas ma’jur (objek sewa) untuk mendapatkan imbalan atas barang yang disewakannya. Ijarah muntahiya bit tamlik adalah perjanjian sewa suatu barang antara lessor dengan lease diakhiri dengan perpindahan hak milik objek sewa.
15. Aktiva istisna dalam penyelesaian
Adalah aktiva istishna yang masih dalam proses pembuatan.
16. Penyertaan pada entitas lain
Adalah penanaman dana bank syariah/ lembaga keuangan syariah dalam bentuk kepemilikan saham pada lembaga keuangan syariah lain untu tujuan investasi jangka panjang, baik dalam rangka pendirian maupun ikut serta dalam operasi lembaga keuangan lain, termasuk penyertaan sementara dalam rangka restrukturisasi pembiayaan atau lainnya.
17. Aktiva tetap dan akumulasi penyusutan
Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam
rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
Penyusutan adalah alokasi sistematik jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aktiva sepanjang masa bermanfaat.
Piutang pendapatan bagi hasil adalah tagihan yang timbul karena mudharabah telah melaporkan bagi hasil atas pengelolaan usaha tetapi kasnya belum diserahkan pada bank.
Piutang pendapatan ijarah adalah tagihan yang timbul karena adanya pendapatan sewa yang belum diterima oleh bank sebagaipemilik objek sewa
18. Aktiva Lainnya
Aktiva lainnya adalah aktiva yang tidak secara layak digolongkan dalam pos-pos sebelumnya
Baca Juga Bahasan Artikel Dibawah ini
Comments
Post a Comment