Sisi Kewajiban
Sisi kewajiban dalam laporan keuangan laporan bank syariah terdapat 10 pos utama, mencakup semua kewajiban baik jangka pendek maupun jangka panjang, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Kewajiban segera
Adalah kewajiban pada pihak lain yang sifatnya wajib segera dibayarkan sesuai perintah pemberi amanat.
2. Bagi hasil yang belum dibagikan
Adalah kewajiban mudharib (bank) kepada shahibul maal atas bagian keuntungan hasil usaha bank yang telah disisihkan dari pengelolaan dana mudharabah.
3. Simpanan
Adalah kewajiban bank syariah kepada pihak ketiga (bukan bank) berupa giro dan tabungan yang mempergunakan prinsip wadiah.Wadiah adalah titipan nasabah yan harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank syariah bertanggungjawab atas pengembalian titipan dana tersebut.
4. Simpanan dari bank lain
Adalah kewajiban bank syariah kepada bank lain baik di dalam maupun di luar negeri dalam bentuk antara lain giro wadiah, tabungan wadiah, serifikat investasi mudharabah antar bank (SIMA).
5. Kewajiban lain
Adalah kewajiban bank yang berkaitan dengan kegiatan utama bank antara lain: hutang salam; hutang istishna; dan kewajiban lain-lain. Dengan penjelasan berikut: hutang salam adalah modal usaha yang
diterima oleh bank (sebagai penjual) dari pembeli. Hutang istishna yang berasal dari transaksi istishna yang pembayarannya bersama dalam proses pembuatan aktiva istishna adalah hutang yang timbul dari tagihan subkontraktor pada bank. Hutang istishna yang berasal dari transaksi istishna yang pembeli akhir Kewajiban lain-lain adalah semua kewajiban kepada pihak lain atas kegiatan utama bank yang tidak dapat digolongkan kedalam hutang salah dan hutang istishna.
Sisi kewajiban dalam laporan keuangan laporan bank syariah terdapat 10 pos utama, mencakup semua kewajiban baik jangka pendek maupun jangka panjang, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Kewajiban segera
Adalah kewajiban pada pihak lain yang sifatnya wajib segera dibayarkan sesuai perintah pemberi amanat.
2. Bagi hasil yang belum dibagikan
Adalah kewajiban mudharib (bank) kepada shahibul maal atas bagian keuntungan hasil usaha bank yang telah disisihkan dari pengelolaan dana mudharabah.
3. Simpanan
Adalah kewajiban bank syariah kepada pihak ketiga (bukan bank) berupa giro dan tabungan yang mempergunakan prinsip wadiah.Wadiah adalah titipan nasabah yan harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank syariah bertanggungjawab atas pengembalian titipan dana tersebut.
4. Simpanan dari bank lain
Adalah kewajiban bank syariah kepada bank lain baik di dalam maupun di luar negeri dalam bentuk antara lain giro wadiah, tabungan wadiah, serifikat investasi mudharabah antar bank (SIMA).
5. Kewajiban lain
Adalah kewajiban bank yang berkaitan dengan kegiatan utama bank antara lain: hutang salam; hutang istishna; dan kewajiban lain-lain. Dengan penjelasan berikut: hutang salam adalah modal usaha yang
diterima oleh bank (sebagai penjual) dari pembeli. Hutang istishna yang berasal dari transaksi istishna yang pembayarannya bersama dalam proses pembuatan aktiva istishna adalah hutang yang timbul dari tagihan subkontraktor pada bank. Hutang istishna yang berasal dari transaksi istishna yang pembeli akhir Kewajiban lain-lain adalah semua kewajiban kepada pihak lain atas kegiatan utama bank yang tidak dapat digolongkan kedalam hutang salah dan hutang istishna.
6. Kewajiban dana investasi terikat (executing)
Adalah dana investasi dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara dan objek investasi, serta bank ikut menanggung resiko hasil usaha dari proyek yang
dibiayai.
7. Hutang pajak
Adalah pajak badan usaha yang harus disetorkan ke kas Negara oleh bank berdasarkan ketentuan yang berlaku.
8. Estimasi kerugian komitmen dan kontijensi
Adalah taksiran kerugian akibat tidak dipenuhi nya komitmen dan kontijensi oleh nasabah.
9. Pinjaman yang diterima
Adalah dana yang diterima bank lain, bank Indonesia atau pihak lain dengan kewajiban pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan dalak akad.
10. Pinjaman subordinasi
Adalah pinjaman yang berdasarkan suatu perjanjian hanyaa dapat dilunasi apabila bank telah memenuh
Baca Juga Bahasan Artikel Dibawah ini
Adalah dana investasi dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara dan objek investasi, serta bank ikut menanggung resiko hasil usaha dari proyek yang
dibiayai.
7. Hutang pajak
Adalah pajak badan usaha yang harus disetorkan ke kas Negara oleh bank berdasarkan ketentuan yang berlaku.
8. Estimasi kerugian komitmen dan kontijensi
Adalah taksiran kerugian akibat tidak dipenuhi nya komitmen dan kontijensi oleh nasabah.
9. Pinjaman yang diterima
Adalah dana yang diterima bank lain, bank Indonesia atau pihak lain dengan kewajiban pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan dalak akad.
10. Pinjaman subordinasi
Adalah pinjaman yang berdasarkan suatu perjanjian hanyaa dapat dilunasi apabila bank telah memenuh
Comments
Post a Comment