Sisi investasi dalam laporan keuangan bank syariah terdapat 2 pos utama, mencakup semua jenis investasi yang dilakukan oleh bank maupun bukan bank syariah, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Investasi tidak terikat dari bukan bank (Mudharabah Mutlakah)
Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik dana (shahibulmaal) dan pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil (keuntungan atau kerugian) menurut kesepakatan dimuka.
Mudharabah mutlakah adalah akad mudharabah dimana shahibul maal memberikan kebebasan kepada pengelola dana (mudharib) dalam pengelolaan investasinya.
2. Investasi tidak terikat dari bank lain (mudharabah muthlakah)
Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatanusaha dengan nisbah bagi hasil (keuntungan atau kerugian) menurut kesepakatan dimuka.
Mudharabah mutlakah adalah akad mudharabah dimana shahibulmaal memberikan kebebasan kepada pengelola dana (mudharib) dalam pengelolaan investasinya. Sertifikat investasi mudharabah antar bank (sertifikat IMA) adalah sertifikat yang digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dana dengan prinsip mudharabah.
Mudharabah mutlakah adalah akad mudharabah dimana shahibulmaal memberikan kebebasan kepada pengelola dana (mudharib) dalam pengelolaan investasinya. Sertifikat investasi mudharabah antar bank (sertifikat IMA) adalah sertifikat yang digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dana dengan prinsip mudharabah.
Sisi Ekuitas
Sisi ekuitas dalam laporan keuangan bank syariah terdapat 3 pos utama, mencakup semua jenis ekuitas bank syariah, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Modal Disetor
Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham sesuai dengan anggaran dasar. Modal disetor adalah modal yang telah efektif diterima bank sebesar nilai nominal saham.
2. Tambahan Modal Disetor
Terdiri dari berbagai macam unsure penambahan modal seperti agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga lebih rendah daripada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diproleh kembali dengan harga diatas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya dan lain sebagainya.
3. Saldo Laba/Rugi
Adalah akumulasi hasil usaha periodic setelah memperhitungkan pembagian deviden dan koreksi laba atau rugi tahun lalu. Saldo laba/rugi dikelompokkan menjadi:
Sisi ekuitas dalam laporan keuangan bank syariah terdapat 3 pos utama, mencakup semua jenis ekuitas bank syariah, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Modal Disetor
Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham sesuai dengan anggaran dasar. Modal disetor adalah modal yang telah efektif diterima bank sebesar nilai nominal saham.
2. Tambahan Modal Disetor
Terdiri dari berbagai macam unsure penambahan modal seperti agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga lebih rendah daripada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diproleh kembali dengan harga diatas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya dan lain sebagainya.
3. Saldo Laba/Rugi
Adalah akumulasi hasil usaha periodic setelah memperhitungkan pembagian deviden dan koreksi laba atau rugi tahun lalu. Saldo laba/rugi dikelompokkan menjadi:
- Cadangan tujuan adalah cadangan yang dibentuk dari laba bersih setelah pajak yang tujuan penggunaanya telah ditetapkan.
- Cadangan umum adalah cadangan yang dibentuk dari laba bersih setelah pajak yang dimaksutkan untuk memperkuat modal.
- Sisa laba yang belum dicadangkan terdiri dari : Laba/ rugi tahun lalu yang dan Laba Rugi Tahun Berjalan
Baca Juga Bahasan Artikel Dibawah ini
Comments
Post a Comment