Berikut ini adalah contoh-contoh jurnal dalam akntansi pendanaan
GIRO WADIAH
Giro wadiah adalah titipan simpanan yang dapat diambil kapan saja dengan menggunakan cek, bilyet giro, pemindahbukuan atau alas perintah pembayaran lain.
Dewan Syariah Nasional menetapkan
ketentuan bahwa giro wadiah tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat suka rela dari pihak bank. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI 2003), menyatakan bahwa giro wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara memindah bukukan.Giro wadiah diakui sebesar nominal penyetoran atau penarikan yang dilakukan oleh pemilik rekening. Setoran diterima secara tunai diakui pada saat uang diterima. Setoran giro wadiah melalui kliring diakui setelah efektif diterima.
Contoh:
Transaksi 1 (Penerimaari. setoran giro wadiah)
11/08/2019 Bank Nadia K menerima setoran tunai dari Bapak Suhendi Sebesar Rp.10.000.000,00 untuk setoran giro wadaiah
Analisis :
Setoran giro wadiah telah diterima sehingga diakui sebesar nominalnya Rp. 10.0000.000,00
Transaksi 2 ( Penarikan dana Giro wadiah oleh nasabah)
15/08/2019 Bapak Suhendi melakukan penarikan dana giro wadiah sebesar Rp. 1.000.000,00 dengan menggunakan Cek
Analisis :
Yang dilakukan Bapak Suhendi diakui sebesar nominal yang di tarik sebessar Rp. 1.000.000,00
Transaksi 3 (Transfer ke rekening lain)
17/08/2019 Bapak Suhendi melakukan transfer ke rekening ibu Nenti Maryanti di bank Nadia sebesar Rp. 4.000.000,00, BI sebagai lembaga kliring.
Analisis:
Transaksi transfer antar bank dilakukan dengar, mekanisme kliring, sebesar nilai yang ditransfer Rp. 4.000.000,00, misalnya lembaga kliringnya adalah Bank Indonesia.
Apabila uang transfer efektif pindah Bank yang di tuju maka jurnalnya sebagai berikut :
Transaksi 4 (Pemberian bonus giro wadiah)
17/08/2019 Bank Nadia Syariah memberikan bonus atas rekening giro wadiah sebesar Rp. 25.000,00, pajak penghasilan 10%.
Analisis:
Bonus yang diberikan pada nasabah giro wadiah menambah beban bonus wadiah, atas bonus tersebut dikenakan pajak sebesar (misalnya) 10%.
Baca Juga Bahasan Artikel Dibawah ini
Comments
Post a Comment